Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan DANA DESA Tahun 2023
Guranjhil : Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
1). Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
c. pengembangan Desa wisata.
2). Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
a. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
b. ketahanan pangan nabati dan hewani;
c. pencegahan dan penurunan stunting;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
e. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
f. perluasan akses layanan kesehatan;
h. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
i. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
j. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
3). Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa:
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APB Desa harus dipublikasikan di tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat. Template desain baliho APB Desa dapat diunduh di kemendesa.go.id menu Terbaru.
Muatan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA halaman 13
Contoh kegiatan pemulihan ekonomi nasional halaman 14
Contoh kegiatan program prioritas nasional halaman 15
Contoh kegiatan mitigasi dan penanganan bencana halaman 20
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA halaman 23
Kewenangan desa halaman 23
Swakelola halaman 23
Padat Karya Tunai Desa halaman 23
Mekanisme Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa halaman 24
Tahapan Perencanaan Penggunaan Dana Desa halaman 25
PUBLIKASI DAN PELAPORAN halaman 26
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui telepon, SMS, atau whatsapp: 081119535201 – 081119535202
Sumber : Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan DANA DESA Tahun 2023 tertanggal 13 September 2022.
Unduh berkas : http://guguakkuranjihilir.org/wp-content/uploads/2023/03/Salinan_Peraturan_Menteri_Desa_PDT_dan_Transmigrasi_Nomor_8_Tahun.pdf