Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 – Drs. Luthfy Latief, M.Si.
Guranjhil : Hakekat dan Tujuan Pembangunan Desa adalah untuk:
1.Meningkatkan kualitas hidup manusia
2.Meningkatkan pelayanan publik desa
3.Penanggulangan kemiskinan
4.Menjadikan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan
Empat hal tersebut di atas dapat diwujudkan melalui:
1.Peningkatan pelayanan dasar
2.Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana desa
3.Pengembangan potensi ekonomi lokan di desa
4.Pemanfaatan SDA – Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup berkelanjutan
Sumber : Drs. Luthfy Laief, M.Si. – Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa PDTT