Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Guranjhil : Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2023 berdasarkan PMK Nomor 201/PMK.07/2022 adalah sebagai berikut:
1. Melanjutkan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional.
2. Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran DD jika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan DD.
3. Menyempurnakan kebijakan penganggaran Dana Desa (DD) dengan memperhatikan:
a. kebutuhan masing-masing desa sesuai kewenangan desa.
b. performance based pengelolaan DD dan sinergi penggunaan DD melalui penilaian kinerja desa (Alokasi Kinerja) Dana Desa Tambahan.
4. Melaksanakan pengalokasian DD sebelum tahun berjalan berdasarkan formula AD, AF, AA dan AK, dan pengalokasian DD tambahan yang dihitung pada TA berjalan berdasarkan kriteria tertentu.
5. Melanjutkan kebijakan penyaluran DD:
a. penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD melalui RKUD secara bersamaan.
b. pemisahan penyaluran DD non BLT Desa.
c. pemberian reward penyaluran DD dalam 2(dua) tahap kepada desa berstatus Mandiri.
Silakan download bahan/materi : Bahan Sosialisasi PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023